1 Perkara Ekonomi Syariah Kewenangan Absolut Peradilan Agama

Perkara Ekonomi Syariah Kewenangan Absolut Peradilan Agama 

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kewenangan absolut/kewenangan mutlak Peradilan Agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi dilakukan sesuai dengan akad. 

• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.2.a