Pencabutan Hibah oleh Salah Satu Orang Tua
Dalam hal hibah orang tua (suami istri secara bersama-sama) kepada salah seorang anaknya, apakah diperbolehkan salah satu dari orang tua tersebut mencabut hibah?
Jawab:
Menurut Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam, hibah orang tua kepada anak-anaknya dapat dicabut. Pencabutan hibah oleh salah seorang orang tua tanpa persetujuan suami/istri, sedangkan harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka Hanya 1/2 dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan bahwa pencabutan tersebut cukup beralasan.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 20