Wasiat Wajibah untuk Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat
Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.
• SEMA No. 3 Tahun 2023 – Rumusan Hukum Kamar Agama – 3.