Pembagian Harta Warisan dalam Bentuk Harta Produktif
Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waris tersebut menjadi beberapa buah pabrik atau hasil lainnya barulah diajukan gugatan harta warisan ke Pengadilan Agama?
Jawab:
Pada prinsipnya berlaku azas ijbari, artinya sesaat setelah pewaris meninggal dunia harta warisan berpindah kepemilikannya kepada ahli waris. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tradisi masyarakat yang mempersengketakan harta warisan setelah harta warisan tersebut berkembang, berubah bentuk, bahkan berpindah tangan. Harta warisan produktif tersebut harus diperhitungkan sebagai hasil usaha para ahli waris secara kolektif.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 18