Penjualan Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya
Apakah dapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya? Apakah pembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi?
Jawab:
Agama Islam melarang mendhalimi orang lain termasuk seorang ahli waris atau diantara ahli waris yang menjual harta warisan yang masih atas nama orang tuanya tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Pada prinsipnya harta warisan tersebut milik semua ahli waris, dengan demikian pihak yang menjual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan. Apabila hal tersebut terjadi maka pihak yang menjual dapat dituntut untuk mengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masing menurut ketentuan hukum waris.
Keterangan: Diusulkan, pembeli yang telah mengetahui Bahwa surat-surat obyek sengketa bukan atas nama penjual tidak digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 17