PEWARIS YANG MENINGGALKAN AHLI WARIS, ATAU AHLI WARISNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADANNYA
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 191
Bila pewaris tidak meninggalkanahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.