5 Kumulasi Permohonan Penetapan Ahli Waris & Itsbat Nikah Pewaris

Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris. 

• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - 1.d 

 Catatan: Ketentuan SEMA ini telah dilengkapi dengan SEMA No. 5 Tahun 2021, sebagai berikut: 

Melengkapi Rumusan Kamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, bahwa Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalam hal pernikahan Pewaris yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 

• SEMA No. 5 Tahun 2021 - Rumusan Kamar Agama - 2.a