Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris.
• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - 1.d
Catatan: Ketentuan SEMA ini telah dilengkapi dengan SEMA No. 5 Tahun 2021, sebagai berikut:
Melengkapi Rumusan Kamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, bahwa Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalam hal pernikahan Pewaris yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
• SEMA No. 5 Tahun 2021 - Rumusan Kamar Agama - 2.a