Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente).
• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Hukum Kamar Agama – III.A-6