Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Hukum Kamar Agama – III.A-5
Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Hukum Kamar Agama – III.A-5