1 Ketentuan Sema

Apakah Pengadilan Agama dapat menerima gugatan pembagian harta bersama dimana perkawinan dilakukan di luar negeri dan telah lewat dari satu tahun tidak didaftarkan di Indonesia, dan keduanya telah bercerai? 

 Jawab: 

Perkawinan sesama Warga Negara Indonesia sah bilamana dilakukan sesuai persyaratan dalam UU No. 1 Tahun 1974, bila WNI dan WNA dilakukan menurut hukum yang berlaku di negaranya dan bagi WNA tidak melanggar ketentuan undang-undang. Perkawinan di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah melewati tenggang waktu 1 tahun (Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974) tergolong perkawinan sirri, oleh karenanya Pengadilan Agama belum dapat menyelesaikan sengketa tersebut. 

• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 15