Apakah Pengadilan Agama dapat menerima gugatan pembagian harta bersama dimana perkawinan dilakukan di luar negeri dan telah lewat dari satu tahun tidak didaftarkan di Indonesia, dan keduanya telah bercerai?
Jawab:
Perkawinan sesama Warga Negara Indonesia sah bilamana dilakukan sesuai persyaratan dalam UU No. 1 Tahun 1974, bila WNI dan WNA dilakukan menurut hukum yang berlaku di negaranya dan bagi WNA tidak melanggar ketentuan undang-undang. Perkawinan di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah melewati tenggang waktu 1 tahun (Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974) tergolong perkawinan sirri, oleh karenanya Pengadilan Agama belum dapat menyelesaikan sengketa tersebut.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 15