Gugatan Harta Bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Kamar Agama – III.A-4