PEMBAGIAN WARISAN BAGI PEWARIS YANG BERISTRI LEBIH DARI SEORANG
Kompilasi Hukum Islalm
Pasal 190
Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.