1. Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/ permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut.
- SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 10
Catatan : Ketentuan ini disempurnakan dengan ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2018.
2. Ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 huruf C angka 10 disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut. Penetapan hadhanah dan dwangsom tanpa tuntutan termasuk ultra petita.”
- SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Hukum Kamar Agama – III.A-9