Apakah Anak yang lahir dalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke Pengadilan Agama?
Jawab:
Pada prinsipnya dapat mengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapat dikabulkan apabila nikah siri orang Tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 14