Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut;
• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - C.1.a
Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut;
• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - C.1.a