Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 14
Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 14