2 Amar Putusan Perkara Cerai Gugat tentang Beban Akibat Cerai

Amar Putusan Perkara Cerai Gugat tentang Beban Akibat Cerai 

Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pascaperceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut: “... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan. 

• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - C.1.b