1. Amar Putusan Perkara Cerai Talak tentang Beban Akibat Cerai
- Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat “Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak”, karena menimbulkan eksekusi premature.
• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Kamar Agama - C.12.
Catatan : Ketentuan ini diubah dengan SEMA No. 1 Tahun 2017 - Rumusan Kamar Agama - C.1. (lihat di bawah)
Dalam rangka pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu. (Ketentuan ini mengubah huruf C angka 12, SEMA No. 3 Tahun 2015, in casu nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah).
• SEMA No. 1 Tahun 2017 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.1.