Kewajiban Suami terhadap Istri yang Tidak Nusyuz dalam Cerai Gugat
Mengakomodir Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, maka isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.
• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Kamar Agama – III.A-3