Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan, besaran take-home-pay suami.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 16
Catatan : Ketentuan ini disempurnakan dengan ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2018.
2. Penentuan Besaran Mut’ah, Nafhkah Iddah dan Nafkah Anak
Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 angka 16 sehingga berbunyi:
“Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.”
• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Kamar Agama – III.A-2