Perintah penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 8 UU No. 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Panitera bekewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomor dan tanggal putusan, identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah, tanggal putusan perceraian/penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinya perceraian. Begitu juga pemberitahuan data perceraian disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
• SEMA No. 1 Tahun 2017 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.3.