1. Peninjauan Kembali Setelah Ikrar Talak
Perkara cerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan cerai jika diajukan Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus diputus dengan tolak Peninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakim dalam memberikan izin untuk mengikrarkan talak.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 3
2. Kewajiban Pengadilan Pengaju
Pengadilan Pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas Perkara permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai.
• SEMA No. 1 Tahun 2017 - Rumusan Hukum Kamar Agama - 6