7 Anggota Keluarga sebagai Saksi dalam Perkara Perceraian

Pada prinsipnya saksi keluarga hanya pada perkara cerai dengan alasan syiqaq dan harus disumpah, sekalipun pada perkara yang lain dapat memberikan keterangan Tanpa disumpah. 

• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Perdata - 5