Pada prinsipnya saksi keluarga hanya pada perkara cerai dengan alasan syiqaq dan harus disumpah, sekalipun pada perkara yang lain dapat memberikan keterangan Tanpa disumpah.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Perdata - 5
Pada prinsipnya saksi keluarga hanya pada perkara cerai dengan alasan syiqaq dan harus disumpah, sekalipun pada perkara yang lain dapat memberikan keterangan Tanpa disumpah.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Perdata - 5