6 Upaya damai dan Mediasi dalam Perkara Perceraian

Apakah dibolehkan Perkara perceraian menempuh upaya damai sesuai dengan prosedur UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tanpa proses mediasi? 

 Jawab

Proses mediasi tetap ditempuh dengan dikumulasikan dengan proses damai sesuai ketentuan undang- undang Peradilan Agama tersebut. 

Dalam Perkara perceraian sebelum menempuh mediasi majelis hakim tetap membuka persidangan pertama guna mengupayakan perdamaian sebagaimana pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989, bila belum berhasil dilanjutkan dengan proses mediasi. 

 Mediator hendaklah memperhatikan seluruh tuntutan yang ada dalam petitum tidak hanya terfokus pada tuntutan peceraian saja. Keberhasilan mediasi tidak hanya pada pokok perkara akan tetapi termasuk perkara asessoir. 

• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 4