5 Perceraian dengan Alasan Syiqaq

Penyelesaian perkara perceraian dengan alasan syiqaq menurut Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009, sejak awal diajukan gugatan harus berdasarkan alasan syiqaq. Oleh karena itu keluarga wajib dijadikan saksi di bawah sumpah. 

• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama - 7