4 Pemeriksaan secara Verstek dalam Perkara Perceraian

Pemeriksaan secara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui proses pembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukan adanya alas hak dan tidak melawan hukum (Pasal 125 HIR/Pasal 149 R.Bg). 

• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama - 3