3 Penggabungan Gugatan Perceraian dengan Harta Bersama dan Hadanah

Perkara kumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersamasama atau setelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo. Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009. 

• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama - 2