B. Perceraian Anggota TNI/ Polri Tanpa Izin Atasan
1. Perceraian Anggota Polri Tanpa Izin Atasan
Pengadilan Agama yang memeriksa permohonan/gugatan perceraian dari anggota POLRI yang tidak ada izin atasannya, akan tetapi anggota POLRI tersebut sudah membuat pernyataan bersedia menerima segala akibat dari perceraiannya agar mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi PNS pada Kepolisian Negara RI dan SEMA Nomor 5 Tahun 1984. Apabila permohonan cerai dikabulkan atau ditolak, harus dengan mempertimbangkan faktor penyebab dari perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami isteri, sehingga dalam mengambil putusan dapat mewujudkan asas kepastian, keadilan dan manfaat hukum.
• SEMA No. 5 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama - 4
2. Perceraian Anggota TNI/Polri Belum Memperoleh Izin Atasan
Permohonan/gugatan perceraian anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang. Apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung Pemohon/Penggugat/ Termohon/Tergugat. (Penegasan terhadao SEMA Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rakernas MA Tahun 2010 di Balikpapan).
• SEMA No. 10 Tahun 2020 - Rumusan Hukum Kamar Agama – C.1.c