1 Syarat Dikabulkan Perceraian

1. Indikator Broken Marriage dan Alasan Dikabulkannya Perceraian 

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain: 

  • Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil. 
  • Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri. 
  • Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri. 
  • Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama. 
  • Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KDRT, main Judi dan lain-lain). 

• SEMA No. 4 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama – 4 

 Note: Ketentuan ini disempurnakan dengan ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2018. 

 2. Syarat Dikabulkannya Perceraian dengan Indikator Broken Marriage 

Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage). Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi: 

 “Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksama dalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, oleh karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti.” 

• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama – III.A-1 

 3. Alasan Dikabulkannya Perceraian Karena Tidak Melaksanakan Kewajiban 

Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian, maka: 

  1. Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau 
  2. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan. (Note: Ketentuan ini telah disempurnakan dengan SEMA No. 3 Tahun 2023 angka 1)

•      SEMA No. 1 Tahun 2022 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 1.b. 

 4. Alasan Dikabulkannya Perceraian Karena Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus 

Menyempurnakan rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf poin 2 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, yaitu “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan”, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

 “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.” 

 •      SEMA No. 3 Tahun 2023 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 1.