2 Pengecualian Pembatalan Perkawinan yang Sudah Putus

Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Rumusan  :

Hukum Kamar Agama angka 1 huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan putus karena kematian harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali apabila perkawinan tersebut didalilkan dilakukan dengan tidak beriktikad baik”. 

• SEMA No. 2 Tahun 2024 - Rumusan Kamar Agama – angka 1 huruf a.