Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - C.1.e
Note: Ketentuan SEMA ini diubah dengan SEMA No. 2 Tahun 2024, sebagai berikut: