Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

1 Pembatalan Perkawinan yang Sudah Putus

15 Ketentuan SEMA (Diskusi Kamar) 2 Hukum Perkawinan 4 Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima. 

• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - C.1.e 

 Note: Ketentuan SEMA ini diubah dengan SEMA No. 2 Tahun 2024, sebagai berikut: 

Search

Total Kunjungan

26

Total Kunjungan

77086

© Copyright Telusur. All Rights Reserved