Perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris.
• SEMA No. 2 Tahun 2019 – Rumusan Hukum Kamar Agama – C.1.f