1 Izin Poligami untuk WNA

Bagaimana Jika seorang WNA telah mendapatkan izin poligami dari negara asalnya jika perkawinan kedua tersebut akan dilakukan bersama dengan warga negara Indonesia apakah memerlukan izin poligami terlebih dahulu ke Pengadilan Agama? 

 Jawab: Semua perkawinan yang akan dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut hukum Indonesia. 

• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 7