7 Isbat Nikah terhadap Perkawinan di Luar Negeri yang Tidak Didaftarkan

Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon. 

 (SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 8 )

 Catatan : Ketentuan ini telah diubah dengan SEMA No. 2 Tahun 2024, sebagai berikut: 

 Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Rumusan Hukum Kamar Agama angka 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

 “Perkawinan bagi warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri dan ternyata pendaftarannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama baik karena tidak didaftar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun pendaftarannya melewati dari 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia, dapat mengajukan isbat nikah pada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal pemohon.” 

  • SEMA No. 2 Tahun 2024 - Rumusan Kamar Agama – angka 1 huruf b.