6 Itsbat Nikah Massal di Dalam Negeri dan Luar Negeri

Itsbat nikah massal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar’i yang ketat dan prinsip kehati-hatian, karena dampaknya sangat luas terkait dengan masalah hukum yang lain seperti kewarisan dan lain-lain. Khusus untuk itsbat nikah yang dilakukan di luar negeri, pelaksanaannya harus mendapat izin dari Ketua Mahkamah Agung 

• SEMA No. 5 Tahun 2014 - Kamar Agama – 1