Itsbat nikah massal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar’i yang ketat dan prinsip kehati-hatian, karena dampaknya sangat luas terkait dengan masalah hukum yang lain seperti kewarisan dan lain-lain. Khusus untuk itsbat nikah yang dilakukan di luar negeri, pelaksanaannya harus mendapat izin dari Ketua Mahkamah Agung
• SEMA No. 5 Tahun 2014 - Kamar Agama – 1