Seorang isteri dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan itsbat nikah seorang suami dengan isteri barunya yang tidak melibatkan isteri sebelumnya ke Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapan itsbat nikah tersebut. Jika itsbat nikah dilakukan di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
• SEMA No. 5 Tahun 2014 - Kamar Agama – 7