Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.
• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Kamar Agama – III.A-8