Pada prinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undangundang. Ketentuan hukum penetapan isbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam).
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 13