2 Kumulasi Isbat Nikah atas Pernikahan Kedua dengan Perceraian

Dalam hal terjadi kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang kedua tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama. 

• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 12