Pada prinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 11
Pada prinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 11