1 Kesalahan Pengetikan

Kesalahan ketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak, apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau dengan mengajukan gugatan baru? 

 Jawab: 

Diajukan gugatan baru dengan posita mengacu kepada perubahan amar yang salah ketik tersebut, dan bila gugatan tersebut dikabulkan, salah satu amarnya memuat amar putusan bahwa putusan ini berlaku serta merta. 

• SEMA No. 4 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama - 3.