Kesalahan ketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak, apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau dengan mengajukan gugatan baru?
Jawab:
Diajukan gugatan baru dengan posita mengacu kepada perubahan amar yang salah ketik tersebut, dan bila gugatan tersebut dikabulkan, salah satu amarnya memuat amar putusan bahwa putusan ini berlaku serta merta.
• SEMA No. 4 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama - 3.