4 Penyerahan Alasan (Memori) Peninjauan Kembali

Alasan/risalah peninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran permohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009. 

• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama - 5