3 Penyumpahan dan Berita Acara Penyumpahan

a.  Pihak yang disumpah dalam penemuan novum yang dijadikan alasan Peninjauan Kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan Peninjauan Kembali.  (SEMA No. 5 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 6 )

b.  Dalam Perkara permohonan peninjauan kembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpah adalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukan novum.  (SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 4 )

 

c.  Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf (b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, Tanpa harus menilai alat bukti tersebut memenuhi syarat novum atau tidak. ( SEMA No. 4 Tahun 2016 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.4. )