Permohonan Peninjauan Kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnya “Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima”.
• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 1
Permohonan Peninjauan Kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnya “Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima”.
• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 1