Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan PK, apakah sejak ditemukannya surat- surat (novum) meskipun Perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?
Jawab:
Tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya pemberitahuan isi putusan kepada para pihak.
• SEMA No. 4 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama – 5