Tenggat waktu upaya hukum bila salah satu pihak berada di luar negeri dihitung setelah Pemberitahuan Isi Putusan diterima oleh yang bersangkutan melalui Dirjen Protokoler dan Konsulat Kementerian Luar Negeri.
• SEMA No. 5 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama – 5