Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

5 Tenggat Waktu Upaya Hukum Pihak Di Luar Negeri

15 Ketentuan SEMA (Diskusi Kamar) 1 Hukum Acara 7 Panggilan dan Pemberitahuan Isi Putusan

Tenggat waktu upaya hukum bila salah satu pihak berada di luar negeri dihitung setelah Pemberitahuan Isi Putusan diterima oleh yang bersangkutan melalui Dirjen Protokoler dan Konsulat Kementerian Luar Negeri. 

• SEMA No. 5 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama – 5 

Search

Total Kunjungan

105

Total Kunjungan

91431

© Copyright Telusur. All Rights Reserved