Bagaimana bila pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurah akan tetapi yang menerima perangkat desa/kelurahan?
Jawab: Pemberitahuan isi putusan kasasi tersebut tetap sah.
• SEMA No. 4 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama - 2.