Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasi melalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah.
• SEMA No. 4 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama - 1.