Apabila jurusita/jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihak berperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah, kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/kepala desa tersebut difotokopi dan disampaikan kepada pihak keluarga atau orang dekat pihak yang dipanggil.
Panggilan kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah.
• SEMA No. 1 Tahun 2017 - Rumusan Hukum Kamar Agama - 5.a. dan 5.b.