Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harus dilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dapat dilakukan oleh pegawai pengadilan agama bersama aparat desa/kelurahan setempat.
• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama - 13